![]() |
Anggota Reskrim Polsek Babelan saat mengunjungi korban |
Sama halnya yang dikatakan Brigadir Anwar Fadillah SH, Kasi Humas Polsek Babelan, menurutnya, saat itu anggota Polsek Babelan melaksanakan observasi wilayah, disaat yang sama mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Pulo Timaha terdapat dua orang perempuan yang terjatuh dari sepeda motor, kemudian anggota mengecek informasi tersebut. "Dari informasi yang didapat bahwa kedua perempuan yang terjatuh tersebut adalah korban penjambretan, kedua korban telah dilarikan ke RS Tiara Kebalen" ujarnya. Jum'at (27/2).
Diketahui kedua korban tersebut bernama Eti Maryati, perempuan, 07 April 1962, Islam, Alamat Jalan TB Badarudin Rt02/01 Kelurahan Jatinegara Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur, mengalami luka di bagian kepala luka robek, dan patah tulang sebelah kanan, dan korban yang kedua bernama Sri Sumiyati, perempuan, Islam, Jakarta 14 Juni 1955, Alamat Cipinang Baru Bandar Rt 09/07 Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur mengalami patah tulang kaki sebelah kanan, "terangnya.
Dia menambahkan, Senin (19/1) sekitar pukul 17:00 Wib anggota berhasil mengamankan tersangka SB Alias Salo berdasarkan informasi dan saat dilakukan penggerebekan tersangka diamankan bersama dengan temannya Am alias Tile, namun, Am alias Tile berhasil melarikan diri, sedangkan SB berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan pelaku untuk memepet korban, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik korban yang ditemukan di dalam laci lemari tersangka"ungkapnya.
SB kemudian diamankan ke Mapolsek Babelan Polresta Bekasi Kabupaten berikut Barang Bukti guna penyidikan lebih lanjut, dan Am alias Tile menjadi Target Operasi (TO) dan masih diburu, SB sebelumnya belum pernah dihukum, dan tersangka dapat dijerat pasal 365 ayat 2 huruf ke 2e KUH Pidana, "Dan tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara" tambahnya.(red)