Polsek Babelan kembali mengungkap dan menangkap pengedar narkoba pada Selasa malam (17/3). Dalam penangkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa paket ganja kering dan dalam bentuk lintingan serta 15 butir pil Calmlet (Kamlet) di dalam 2 bungkus rokok. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru No.Pol. B3065FPH milik pelaku.
Jajaran Polsek Babelan telah mencurigai beberapa titik yang menurut informasi warga dicurigai menjadi tempat transaksi Narkoba. Salah satu lokasi tersebut berada di pertigaan Asem Kampung Kedaung Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan. Dari hasil pengembangan didapat informasi mengenai pelaku yang sering beroperasi di wilayah Babelan. Berbekal informasi tersebut petugas mencoba menghubungi pelaku yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba, selanjutnya pada Selasa malam (17/3) pukul 21.50 Wib dari hasil penyamaran tersebut tertangkaplah pelaku dengan barang bukti berupa ganja dan pil kamlet.
"Pada Selasa malam pelaku datang ke TKP untuk bertemu anggota yang menyamar, setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu paket ganja kering dan yang sudah berbentuk lintingan serta 3 paket pil kamlet dengan total 15 butir didalam 2 bungkus rokok. Polisi lalu menangkapnya dan ganja serta pil kamlet tersebut disita sebagai barang bukti," jelas Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto kepada BabelanKotaKita.com, Minggu (22/3).
Pelaku berinisial RH (19) tidak memiliki pekerjaan tetap adalah warga Kampung Penggilingan Tengah RT.02/05 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pertigaan Asem, Kampung Kedaung Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan. Dari tersangka diketahui bahwa paket narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial A warga Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Kompol Ardi. (BP)
"Pada Selasa malam pelaku datang ke TKP untuk bertemu anggota yang menyamar, setelah dilakukan pemeriksaan didapati satu paket ganja kering dan yang sudah berbentuk lintingan serta 3 paket pil kamlet dengan total 15 butir didalam 2 bungkus rokok. Polisi lalu menangkapnya dan ganja serta pil kamlet tersebut disita sebagai barang bukti," jelas Kapolsek Babelan Kompol Ardi Rahananto kepada BabelanKotaKita.com, Minggu (22/3).
Pelaku berinisial RH (19) tidak memiliki pekerjaan tetap adalah warga Kampung Penggilingan Tengah RT.02/05 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pertigaan Asem, Kampung Kedaung Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan. Dari tersangka diketahui bahwa paket narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial A warga Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Kompol Ardi. (BP)