WAJIB PAJAK DI MANJAKAN DENGAN PENGOBATAN GRATIS





Pengunjung Samsat Kota Bekasi atau Wajib Pajak Kamis (16/04/2015), kembali mendapatkan pelayanan pengobatan gratis.

"Pengobatan gratis ini diberikan pada wajib pajak, wajib pajak dapat dua keuntungan bisa bayar pajak dan sekaligus dapat pengobatan secara gratis. Yang tidak sakit juga bisa mengecek kesehatannya," kata Pamin STNK Samsat Kota Bekasi Iptu Subur Irianto kepada Babelankotakita.com, Kamis (16/04/2015).

Ia mengatakan, kegiatan yang masuk kedalam program Samsat Peduli ini hanya melayani sakit-sakit ringan saja.

"Selain bentuk kepedulian Samsat kepada masyarakat, diharapkan kegiatan ini membuat warga lebih nyaman saat sedang mengurus keperluan," ungkapnya.

Kegiatan ini juga merupakan sinergi empat instansi yakni Samsat Kota Bekasi, Dispenda, Jasa Raharja, dan Bank Jabar. Untuk meningkatkan pelayan kepada masyarakat secara cuma-cuma.

"Sinergi empat instansi ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cuma-cuma," ujarnya

Obat yang diberikan, kata dia, adalah obat standar paten bukan generik. "Obat yang diberikan kepada masyarakat adalah obat standar paten bukan generik," katanya

Hal senada juga diucapkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bekasi Indrawan , kegiatan ini merupakan apresiasi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan cuma-cuma yang menjadi timbal balik Samsat kepada wajib pajak.

"Ini merupakan program yang sudah kali diadakan oleh Samsat, Jasa Raharja, Dispenda, dan Bank Jabar,"

Selain itu, lanjut dia, Jasa Raharja selain di Samsat juga memberikan pengobatan gratis di Stasiun, Terminal, dan tempat-tempat khusus.

"Jasa Raharja selain di Samsat juga memberikan pengobatan gratis di Stasiun, Terminal, dan tempat-temat khusus yang lebih mendekatkan kepada masyarakat," terangnya

Sedangkan untuk tenaga medis, kata dia, didatang kan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. (has)
Lebih baru Lebih lama