HGS (19) yang masih berstatus seorang pelajar, warga Bintara kecamatan Bekasi Barat diringkus aparat Polsek Babelan dengan barang bukti berupa sabu di depan Perumahan Griya Asri Bahagia
pada pukul 01.00 WIB pada hari Kamis kemarin (4/6).
Setelah melakukan penyelidikan HGS berhasil ditangkap dan ketika digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa bungkus rokok berisi 1 paket bungkus kecil yang diduga sabu-sabu.
Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam penyelidikan dan penyidikan Tim Reskrim Polsek Babelan.
"Anggota kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa
akan ada transaksi narkoba. Langsung anggota melakukan pengebangan dan
ternyata memang benar anggota kami berhasil menangkap pelaku yang kedapatan membawa paket yang diduga sabu-sabu" jelas Kompol Krinton
Sitanggang saat ditemui Redaksi Sabtu (6/6).