UPTD pendidikan babelan jarang masuk kantor

BABELAN-Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan kinerja Kepala UPTD PAUD/SD Kecamatan Babelan yang jarang ngantor tanpa alasana yang jelas.

"Kalau saya berharap agar semua pimpinan di jajaran mana saja harus rajin bekerja,bekerja,bekerja, kalau sampai 5 bulan tanpa ada sesuatu itu namanya lalai dalam bertugas," kata Muhtada Shobirin saat berbincang dengan babelankotakita.com Senin (16/11)

Menurutnya, ketidak hadiran Kepala UPTD PAUD/SD Kecamatan Babelan itu merupakan suatu kesalahan yang fatal, karena sudah melanggar kedisiplinan pegawai.

"Apapun itu bentuk kesalahan akan kena sangsi adminstratif, apalagi dalam UU ASN itu sudah di atur jelas, tolong teman-teman media agar semua instansi pemerintahan Kabupaten Bekasi terutama yg menyangkut terkait pendidikan di fokuskan pengawasannya," terang Muhtada yang juga Politikus Partai berlambang Pohon Beringin.

Lebih lanjut Muhtada mengatakan, bahwa PNS itu digaji dari uang negara. Kalau kerjanya seperti itu, seharusnya digajinya pun dipotong, terlebih jarang masuk kantor tanpa alasan yang tepat.

"Nomor teleponnya juga banyak, tapi semua susah dihubungi. Seharusnya seorang pejabat sekelas kepala dinas itu harus selalu siap jika dibutuhkan oleh masyarakat, minimal tinggalkan pesan dengan jelas gitu" ucap Muhtada yang juga Dewan Dapil 4 ini.

Semenetara mengacu kepada undang undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok pegawaian pasal 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS), mempunyai kode etik, pedoman sikap, tingkah laku didalam dan diluar kedinasan. Pada bab 2 daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pasal 2, dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan unsur unsur yang dinilai terkait. Tergantung jawab, ketaatan dan kepimpinan. (Re)

Lebih baru Lebih lama