Bekasi Selatan - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota
Bekasi mendesak kepada pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan seluruh
bangunan rumah ibadah maupun yayasan pendidikan yang tidak mengantongi
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Langkah ini dinilai sangat tepat
untuk mewujudkan Kota Bekasi tertib administrasi.
"Kami meminta kepada instansi terkait untuk melakukan
pendataan ulang terhadap bangunan rumah ibadah di Kota Bekasi," kata
Ahmad Yudistira Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Rabu (30/3/2016).
Menurutnya, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait jangan
tebang pilih dalam mengeluarkan IMB, sehingga tidak menimbulkan gejolak
sosial atau polemik ditingkatan masyarakat.
"Semua harus adil sesuai porsinya, jangan karna melihat
agama dan siapa pemilik yayasan pemerintah lalu tebang pilih dan tutup
mata," tegasnya.

"Apalagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah di depan
mata, apa kata dunia kalau kita masih ribut ngomongin soal kebobrokan
administrasi," cetusnya.
Sementara itu, Solihin Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi
menyambut baik usulan GP Ansor. Menurutnya, sudah saatnya Pemkot Bekasi
untuk berbenah termasuk mengenai masalah IMB khususnya rumah ibadah.
"Saya rasa itu usulan dan masukan yang baik dan kami akan
melakukan apa yang harus kami lakukan seseuai dengan kewenangan kami di
legislatif," kata Solihin.
Solihin menambahkan, Pemkot Bekasi melalui Disbangkim
khususnya Bidang Wasdal harus bertindak cermat dan lebih teliti lagi
dalam mengeluarkan rekomendasi.
"Ini kan kedepanya akan ada kaitanya dengan dana hibah dari
pemerintah maka dari itu secara cepat dan tegas Pemkot untuk
memverifikasi agar tertib administrasi," tandasnya.