Pemkot Harus Berani Tertibkan Rumah Ibadah Belom Kantongi Izin

Bekasi Selatan - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Bekasi mendesak kepada pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan seluruh  bangunan rumah ibadah maupun yayasan pendidikan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Langkah ini dinilai sangat tepat untuk mewujudkan Kota Bekasi tertib administrasi.

"Kami meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan ulang terhadap bangunan rumah ibadah di Kota Bekasi,"  kata Ahmad Yudistira Ketua GP Ansor Kota Bekasi, Rabu (30/3/2016).

Menurutnya, Pemkot Bekasi melalui dinas terkait jangan tebang pilih dalam mengeluarkan IMB, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial atau polemik ditingkatan masyarakat.

"Semua harus adil sesuai porsinya, jangan karna melihat agama dan siapa pemilik yayasan pemerintah lalu tebang pilih dan tutup mata," tegasnya.

Sudah saatnya, kata Yudis Pemkot harus belajar dari berbagai pengalaman pendirian rumah ibadah yang mendapatkan respon di tingkatan masyarakat. Pasalnya, jika ini di biarkan dapat menimbukan konflik sosial antar pemeluk agama yang sah dimata hukum dan undang-undang.

"Apalagi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah di depan mata, apa kata dunia kalau kita masih ribut ngomongin soal kebobrokan administrasi," cetusnya.

Sementara itu, Solihin Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi menyambut baik usulan GP Ansor. Menurutnya, sudah saatnya Pemkot Bekasi untuk berbenah termasuk mengenai masalah IMB khususnya rumah ibadah.

"Saya rasa itu usulan dan masukan yang baik dan kami akan melakukan apa yang harus kami lakukan seseuai dengan kewenangan kami di legislatif," kata Solihin.

Solihin menambahkan,  Pemkot Bekasi melalui Disbangkim khususnya Bidang Wasdal harus bertindak cermat dan lebih teliti lagi dalam mengeluarkan rekomendasi.

"Ini kan kedepanya akan ada kaitanya dengan dana hibah dari pemerintah maka dari itu secara cepat dan tegas Pemkot untuk memverifikasi agar tertib administrasi," tandasnya.
Lebih baru Lebih lama