2 pengedar narkoba ditangkap polsek Babelan

2 pengedar narkoba ditangkap polsek Babelan
ilustrasi
Babelan Jumat (8/4). Dua pengedar shabu berhasil diringkus Polsek Babelan setelah melakukan transaksi dengan tim anggota buser Polsek Babelan di Desa Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dua pemuda tersebut didapat dari pengembangan informasi yang berasal dari pengaduan warga akan adanya dugaan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di wilayahnya, ungkap Kasie Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadillah.

“Kami tindak lanjuti dam melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu hari. Hingga didapat informasi dan petunjuk yang jelas mengenai pelaku. Salah seorang petugas buser melakukan kontak untuk berpura-pura dan menyamar sebagai calon pembeli untuk kemudian bertemu dengan pelaku yang diduga pengedar dan segera melakukan transaksi. Setelah yakin bahwa barang yang diperjualbelikan adalah berupa narkotika jenis shabu-shabu maka petugas kemudian menggeledah dan mengamankan pelaku” jelas Bripka Anwar.

Pengedar narkoba jenis shabu yang ditangkap buser Polsek Babelan.(lina)
Kedua pemuda tersebut adalah AM (28 tahun) warga Perum Permata Hijau Kelurahan Kali Abang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kabupaten Bekasi dan RU (23 tahun) warga dusun Bulak Kecamatan Rawasari Laban Kendal Jateng, saat ini keduanya diamankan di Polsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paket terbungkus plastik bening sabu di dalam bungkus rokok, satu unit telepon genggam merk Mito warna Hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha mio B-6105-KZS warna Hijau.
Lebih baru Lebih lama