Lahan RTH Bekasi Menjadi Lokasi Bisnis

BEKASI SELATAN. Ditengah minimnya sarana Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada diwilayah Kota Bekasi, justru ada sebagian orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi dan bisnis. 

Seperti halnya yang ada di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu. Lahan yang sejatinya untuk RTH justru terlihat berdiri kokoh bangunan permanen yang digunakan untuk bisnis otomotif seperti Adiguna Ban dan showroom mobil. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menindak tegas para pengusaha yang nakal dan telah menyalahi aturan, "ujar Muhammad Jufri, Sekertaris Jendral (Sekjen) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi, Jum'at (7/4).  

Sesuai Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang RTH, kata Jufri bagi siapapun yang merubah fungsi lahan RTH untuk kepentingan bisnis bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. 

"Hukum harus ditegakan, pemerintah tidak boleh kalah dengan orang yang telah merubah fungsi lahan RTH untuk kepentingan bisnis, "tegasnya. 

Jufri menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tahaun 2015, Jalan Raya Siliwangi itu termasuk bagian dari RTH sehingga perlu dijaga dan diawasi pembangunannya.
"Tidak boleh adalagi bangunan-bangunan diatas lahan RTH, "kecamnya. 

Sepanjang Jalan Raya Siliwangi, sambung Jufri terdapat tiga belas bangunan yang digunakan untuk kepentingan bisnis seperti Adiguna Ban, Oscar Shoowroom dan Gudang Baygon. 

"Sepanjang jalan raya  ada sekitar 13 bangunan yang digunakan untuk kepentingan bisnis, "terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Lilik Haryoso juga telah melakukan peninjauan kelokasi tersebut. Ia pun meminta pemilik showroom dan pengusaha lainya untuk segera mengurus perizinan kepada instansi terkait yakni Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota. 
"Mereka (pemilik showroom) harus mengurus perizinan, kepada instansi terkait, "ungkapnya.(red)

Lebih baru Lebih lama