BEKASI SELATAN. Ditengah minimnya sarana
Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang ada diwilayah Kota Bekasi, justru ada
sebagian orang yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan pribadi dan
bisnis.
Seperti halnya yang ada di Jalan Raya
Siliwangi, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu. Lahan yang
sejatinya untuk RTH justru terlihat berdiri kokoh bangunan permanen yang
digunakan untuk bisnis otomotif seperti Adiguna Ban dan showroom
mobil.
"Ini tidak bisa dibiarkan, Pemerintah Kota
(Pemkot) Bekasi harus menindak tegas para pengusaha yang nakal dan telah
menyalahi aturan, "ujar Muhammad Jufri, Sekertaris Jendral (Sekjen)
Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bekasi, Jum'at (7/4).
Sesuai
Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang RTH, kata Jufri bagi siapapun
yang merubah fungsi lahan RTH untuk kepentingan bisnis bisa dipidanakan
dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500
juta.
"Hukum harus ditegakan, pemerintah tidak boleh
kalah dengan orang yang telah merubah fungsi lahan RTH untuk kepentingan
bisnis, "tegasnya.

"Tidak boleh adalagi bangunan-bangunan diatas lahan RTH, "kecamnya.
Sepanjang
Jalan Raya Siliwangi, sambung Jufri terdapat tiga belas bangunan yang
digunakan untuk kepentingan bisnis seperti Adiguna Ban, Oscar Shoowroom
dan Gudang Baygon.
"Sepanjang jalan raya ada sekitar 13 bangunan yang digunakan untuk kepentingan bisnis, "terangnya.
Sebelumnya,
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Lilik Haryoso juga telah melakukan
peninjauan kelokasi tersebut. Ia pun meminta pemilik showroom dan
pengusaha lainya untuk segera mengurus perizinan kepada instansi terkait
yakni Pengawasan Bangunan Dinas Tata Kota.
"Mereka (pemilik showroom) harus mengurus perizinan, kepada instansi terkait, "ungkapnya.(red)