Dua pelaku berhasil dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Babelan

dok. Humas Babelan 

BABELAN - Dua pelaku pemakai ganja, yakni AM alias Bogel 27 Thn dan MA alias Paul 27 thn, berhasil dibekuk Satuan Unit Reskrim Polsek Babelan, didapatkan dari tangan kedua pelaku di Gg. Lapangan Bola Rt. 01/ 015 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- Satu linting diduga ganja yg disimpan dlm bungkus rokok merk U-MILD
- Satu paket kecil diduga ganja dibungkus kertas putih
- 10 lembar diduga paper
- Satu unit Hp merk Advance warna hitam

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap.S.H, penangkapan bermula pada saat anggota Unit Reskrim/opsnal Polsek Babelan dan Gabungan fungsi pada hari ini jumat  tgl 30 Sept 2016 sekira jam 00.10 wib, sedang melakukan observasi wilayah, dan melihat ada yang dicurigai, kemudian para anggota menghampiri kedua pelaku yang nongkrong, alhasil setelah dilakukan pemeriksaan 2 ( dua ) orang pelaku kedapatan membawa , menyimpan , memiliki diduga narkotika jenis Ganja.

Sementara itu ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu Romli Khairudin, SH, kedua pelaku yang kita amankan pada saat sedang membuat berupa lintingan kecil, yang diduga berisi daun ganja, setelah itu disimpan didalam bungkus rokok dan saku celana, kedua pelaku dijerat Psl 114 (1) subs psl 111(1) jo psl 132 UU RI no 35 tahun 2009.

Sementara itu, di hadapan petugas Unit Reskrim Polsek Babelan, dua pelaku AM dan MA mengatakan barang bukti tersebut untuk dikonsumsi sendiri, kedua pelaku tersebut diketahui keduanya sebagai pengangguran (tidak bekerja). 30/9/2016.

Humas Babelan Bripka Anwar. S.H.
Lebih baru Lebih lama