BABELAN - Anggota Jajaran Polsek Babelan, berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba jenis daun ganja, dijalan Perum Candrabaga Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Selasa (13/9/2016).
3 pengedar yang diamankan berasal dari Bekasi Utara, Kota Bekasi, yakni Fi (19), Ka (19) dan Di (19). Mereka disebut-sebut sering bertransaksi di lokasi penangkapan, namun pelaku selalu lolos dari pengintaian.
“Anggota kita sedang observasi dan mendapat informasi bahwa pelaku sering menawarkan barang tapi selalu lolos. Akhirnya dengan anggota berpakaian preman berpura-pura menjadi pembeli, mereka bisa kita tangkap,” ungkap Kepala Seksi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadilah. S.H. kepada babelankotakita.com, Rabu (14/8/2016).
Barang bukti yang diamankan pihak polisi dari para pengedar yakni, 4 ampel daun ganja, sebungkus rokok, 2 ponsel, 1 Suzuki Smash, dan uang pecahan Rp25.000.
“Kasus ini kita usut lebih lanjut untuk melacak siapa pemasok ke mereka. Ketiga pengedar terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114, 127 dan 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika,” demikian Anwar.
Kepala Polsek Babelan Komisaris Mualim Harahap menyebutkan, berdasarkan informasi memang TKP tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan peredaran daun ganja.
“Jadi sudah hampir 2 minggu kita lakukan penyelidikan, karena ketiga pelaku agak licin," jelasnya.
Humas Babelan Bripka Anwar. S.H.