Jajaran Polsek Babelan, berhasil mengamankan pengedar ganja

dok. Humas Babelan 

BABELAN - Seorang laki-laki berinisial S.A warga Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, diamankan jajaran Polsek Babelan, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja, Jumat (23/12).

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap.S.H, pihaknya membenarkan bahwa telah diamankan seorang laki-laki, karena kedapatan menyimpan memiliki narkotika jenis ganja sebagaimana di maksud pada pasal 111 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 uu narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pada hati Jum'at, 23 Desember 2016 sekitar jam 16.30 wib. Di Kp. Pulo Timaha Rt 001/006 Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

"Pelaku berinisial S.A, Laki-laki, Jakarta, 10 April 1964, beragama Islam, Karyawan Swasta, Alamat, Jl. Pahlawan Komarudin, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, "ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, dua hempel berisi narkotika jenis ganja paket 100 ribu, satu garis / paket satu juta narkotika jenis ganja, sepuluh lembar kertas papier, satu unit Hp merk i-chery, satu unit sepeda motor merk mio z warna hitam no.pol : B-4299-TMX Berikuf kunci dan stnk asli, satu buah jaket warna hitam.

"Saat anggota opsnal unit reskrim polsek babelan sedang melakukan observasi wilayah mendapat informasi bahwa di pinggir jalan dekat sebuah warung terdapat seorang laki-laki yang sering mmbawa narkotika jenis ganja, kemudian anggota mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki berada di atas bale bambu sedang duduk, kemudian di lakukan penggeledahan di dalam jaket pelaku di dapati satu paket narkotika jenis ganja paketan 100 ribu, dan di belakang sebuah warung di tutupi closet tidak terpakak di temukan satu paket narkotika jenis ganja paket 100 ribu dan satu garis/ paket satu juta narkotika jenis ganja yang menurut keterangan pelaku barang di dapat dari seseorang bernama DN di rawa kuning jakarta timur, adapun barag narkotika jenis ganja tersebut, rencananya akan di jual kepada seorang yang berinisial R.I yang tinggal diwilayah Kecamatan Babelan, "terangnya.

Selanjutnya, kami mengamankan tersangka, menyita barang bukti, cek urine, membuat laporan polisi model A, mencari dan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.

"Tersangka beserta barang bukti kita amankan, untuk pengembangan terhadap tersangka lain, "ungkapnya.(red)
Lebih baru Lebih lama