Kapolsek Babelan, pimpin Apel pengamanan Exsekusi dan pengosongan lahan

dok. Humas Babelan

BABELAN - Giat eksekusi dan pengosongan lahan di Kp. Sembilangan Desa Hurip Jaya Kec. Babelan Kab. Bekasi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi yang dilaksanakan selasa, 23 Mei 2017 jam 09.00 Wib.

Sebelum pelaksanaan giat eksekusi terlebih dahulu personil Polsek dan BKO Polres di apelkan oleh Kepala Kepolisan Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap. SH, selaku Ka Pam Obyek yang bertempat di Halaman Kantor Kepala Desa Hurip Jaya dengan kuat PAM 150 Personil gabungan Polres Metro Bekasi.

Adapun giat exsekusi dan pengosongan lahan berawal tahun 1981, Lahan tersebut milik Sdr. Lie Kim Lun yang diserahkan kepada ahli Waris Sdr. Sukimto Dasar Girik C.176 Persil 18, kemudian digugat oleh Sdr. Lie Cun Nio (saudara dari Lie Kim Lun) yang di kuasakan kepada Sdr. Puji Purnama dengan gugatan meminta 40% pembagian dari lahan milik Sdr. Lie Kim Lun.

Selanjutnya Sdr. Lie Cun Nio memenangkan gugatan dan Eksekusi akan dilaksanakan diatas lahan seluas 494.699 M2 (40% dari lahan Girik C.176 Persil 18) berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 63/EKS.G/2012 jo Nomor : 37/1981/Pdt jo Nomor : 430 PK/Pdt/1989 tanggal 09 Mei 2017.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Mualim Harahap. SH, mengatakan apel giat pengamanan exsekusi lahan ini bertujuan untuk mengecek sejauh mana kesiap siagan anggota yang tergabung dalam pengamanan exsekusi lahan tersebut, selain itu beliau juga berharap agar stabilitas kamtibmas diwilayah dapat bertahan aman dan kondusif.23/5/2017.

Humas Polsek Babelan Bripka Anwar.
Lebih baru Lebih lama