Kanit Lantas Polsek Babelan dan Anggota berikan sosialisasi Kamseltibcar lantas pada peserta MPLS di SMAN 1 Babelan

dok. Lantas Polsek Babelan

BABELAN - Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa tugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas yakni melaksanakan Turjawali, Registrasi dan Identifikasi, Penanganan dan Penyidikan Laka Lantas serta Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Lantas.

Kanit Lantas Polsek Babelan bersama Anggota unit lantas Polsek Babelan lakukan sosialisasi Kamseltibcar melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Kamseltibcar lantas yang di adakan pihak SMAN 1 Babelan, dalam rangka MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah), bertempat di aula SMAN 1 Babelan, kepada para siswa/i peserta MPLS.

Kepala Sekolah SMAN 1 Babelan, Drs H. Abu Darda. M.pd. membuka pelaksanan kegiatan tersebut sekaligus menyampaikan bahwa pada priode kali ini salah satu materi yang kami masukkan adalah materi Lalu Lintas atau Kamseltibcar lantas, pemahaman tentang berlalulintas sehingga terhindar pelanggaran maupun kecelakaan Lalu Lintas.

Sementara Kanit Lantas Polsek Babelan AKP. Asep Romli, dalam materinya mengajak para siswa untuk mengambil bagian sebagai  (pelopor keselamatan dalam berlalulintas) serta menjadikan Keselamatan sebagai kebutuhan. Selain itu ia juga memaparkan tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang baik dan benar sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 demi terciptanya Kamseltibcar Lantas.

Panit lantas Polsek Babelan Bripka Sugeng. R, mengatakan dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini khususnya kepada para pelajar diharapkan dapat menanamkan rasa disiplin Berlalu Lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran termasuk Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas.(*).18/7/2017.

Humas Polsek Babelan (Anwar).
Lebih baru Lebih lama