dok. Humas Polsek Babelan
BABELAN -Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil amankan HR, laki- laki, berumur 30 tahun, warga Kelurahan Kebalen, Rt 005/003, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong), sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/218-bbl/K/VI/2017/Restro.bks, tertanggal 29 Juni 2017, sekitar pukul 23.00 Wib, Sabtu (24/6).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu. Romli Haerudin. SH, didampingi Kasi Humas Polsek Babelan Bripka Anwar Fadilah. SH, mengatakan pelaku berhasil di amankan di Perum Taman Kebalen Indah, Blok L 3/11 Rt 004/016, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Awalnya pada hari Kamis (22/6), pelaku mengambil seekor burung warna putih jenis jalak bali di halaman belakang di salah satu rumah warga di perumahan taman kebalen, dan untuk masuk mengambil burung tersebut pelaku meminta ijin ke penjaga rumah yang bernama Joko, "ujarnya.
Menurutnya, pelaku masuk kedalam rumah lewat pintu depan langsung ke belakang rumah dengan mengambil burung, setelah di tanyakan pelaku mengaku bahwa burung tersebut milik Eko warga sekitar, dan pelaku mengaku di perintah oleh Eko untuk mengambil burung tersebut.
"Kemudian pada Jumat (30/6) pagi hari pemilik burung (Joko-red) di beritahu oleh penjaga rumahnya bahwa dua ekor burung kicau jenis jalak bali dan cililin hilang, kemudian Joko ngobrol dengan salah satu warga bernama Isa dan menceritakan tentang burung yang hilang, dan Isa pun menceritakan bahwa saat kembali mudik rumahnya di masuki pelaku dan barang-barang miliknya diambil, "terangnya.
Sore harinya lanjutnya, Joko pemilik burung di panggil oleh Irsan selaku ketua RT, bahwa telah ditemukan satu ekor burung warna putih jenis jalak bali di rumah tersangka HR dan Joko membenarkan bahwa burung tersebut miliknya sesuai dengan sertfikat atas burung tersebut.
"Menanggapi laporan tersebut, dua anggota piket reskrim Bripka Purwanto dan Bripka M.Rizah, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaku HR sudah diamankan warga sekitar.
Menurut keterangan salah satu warga yang juga anggota polri Aiptu Mulyadi, bahwa yang mengambil burung jenis jalak bali adalah tersangka HR, dan diduga masih terdapat tiga ekor burung serta tiga ekor kucing jenis anggora dikontrakan tersangka, "ungkapnya.
Atas keterangan tersebut, piket reskrim mendatangi rumah kontrakan tersangka di kp Babelan, dan ternyata benar setelah dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan dikontrakan tersngka.
"Hasil dari penggeledahan tersebut di temukan tiga ekor burung dan tiga ekor kucing anggora serta barang lain berupa satu unit tv merk panasonic 32 inc warna hitam, dua unit laptop merk accer dan hp, satu unit hp nokia warna putih, dan dua kotak batu cincin. Yang semua barang tersebut di akui oleh pelaku adalah barang yang diambil di rumah Isa Krismawan. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polsek Babelan, "jelasnya.(*).
Humas Polsek Babelan (Anwar).