CIKARANG - Kepolisian Resort Metro Bekasi melaksanakan jumpa pers terkait penangkapan beberapa pemilik dan penanggung jawab peredaran obat ilegal. Dalam operasi pada Kamis malam (21/9), Kepolisian Resort Metro Bekasi menahan enam tersangka selaku pemilik dan penanggung jawab toko obat dan apotek. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U dan YC pemilik toko obat Suka Cita serta HS, PE, EP dan K selaku pengelola Apotek Evita.

Kepolisian Resort Metro Bekasi mengungkapkan bahwa sedikitnya telah menyita 35.000-an butir obat yang tidak memiliki izin edar.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adisaputra menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut disita dari toko obat Cung U, toko obat Suka Cita dan Apotek Evita. Ketiga tempat tersebut terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"Ribuan obat ini disita oleh petugas setelah menindaklanjuti laporan warga. Petugas kemudian bergerak ke tempat yang dituju dan mengamankan para pelaku dan barang bukti ini, "jelas Asep di kantornya, Jumat (22/9).
Asep menjelaskan, pihaknya menggandeng BPOM dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam operasi tersebut. Di hadapan petugas, para tersangka ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perizinan atas peredaran obat yang mereka jual sehingga obat-obatan ini jelas adalah obat-oabatan ilegal.
"Ada obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dan juga ada yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Apotek yang kami tindak juga tidak memiliki izin apoteker, "terangnya.
Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menekan keleluasaan gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan berbahaya seperti pil PCC yang saat ini sedang meresahkan masyarakat.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 dan 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (bisot)