
BABELAN -WS (37) warga Kampung Pengkolan, RT 01/04 Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap di depan Pom Bensin Kalijaya, jalan raya Fatahillah Kampung pengkolan Desa Kalijaya, oleh jajaran polsek Babelan Polres Metro Bekasi, lantaran kedapatan memiliki, ganja sekitar pukul 19.00 Wib, Sabtu (23/9).
Brigadir Anwar Fadillah SH, Kasi Humas Polsek Babelan Polres Metro Bekasi membenarkan penangkapan seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja tersebut.
"Diawali saat team opsnal Reskrim Babelan dipimpin Kanit Reskrim Babelan sedang melakukan observasi wilayah dan mendapatkan informasi bahwa di TKP sering ada transaksi narkoba, kemudian dilakukan surveilance disekitar TKP dan mencurigai seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang didapatkan dan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh badan dan di dalam kantong saku celana kanan tersimpan dua paket ganja dan satu paket diletakan terduga pelaku di aspal saat terduga pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan" ujarnya.
Setelah penangkap;an maka petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat didapati satu empel yang disimpan di atas lemari di dalam rumah terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk dilakukan proses hukum.
"Dari penangkapan tersebut didapati empat paket narkotika diduga jenis ganja seberat kurang lebih 10 gram, dengan rincian dua paket dibungkus plastik klip bening, dan dua paket dibungkus kertas warna coklat, satu unit handphone merk Advance warna hitam.