Dok. Humas Polsek Babelan
BABELAN - Jajaran Polsek Babelan ( Polrestro Bekasi ), berhasil mengamankan pria yang kedapatan menyimpan dan membawa barang yang diduga Jenis Shabu pada saat Anggota Unit Reskrim dan Opsnal melakukan Observasi wilayah yang saat itu mendapat informasi bahwa di Perumahan Villa Gading Harapan Desa Kedung Jaya, Babelan yang seringkali ada transaksi narkoba.
Berdasar pada informasi tersebut Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan, langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut langsung meluncur ke TKP. di lokasi anggota melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan tanpa membuang waktu anggota Opsnal mengamankan pria yang bernama Mindra pada November 2017 lalu di perum Villa Gading Harapan Desa Kedung jaya, Kecamatan Babelan.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu. Romli Chaerudin. SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Mindra, telah diketemukan dari saku celana sebelah kanan sabu seberat 0,17 gram. yang menurut Mindra mengkonsumsi sabu hanya untuk mengobati penyakit asam urat yang dideritanya. Ia sudah mengkonsumsi barang haram tersebut selama 2 bulan.
Lebih lanjut Kapolsek Babelan mengatakan dari kasus ini, selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu sendok dan satu bungkus plastik bening. Kemudian untuk Mindra dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara."pungkasnya. 5/2/2018.
Humas Polsek Babelan ( Anwar ).