Lagi.. Jajaran Polsek Babelan lakukan penggerebekan di kios jamu penjual miras oplosan

Dok. Humas Babelan

BABELAN - Jajaran Kepolisian Sektor Babelan menggerebek kios Jamu yang dijadikan tempat pembuatan sekaligus mengedarkan Minuman Keras (Miras) oplosan yang berada di Pinggir Jalan raya Babelan Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan. Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Babelan Iptu. Burhan S. SH. MM, telah mengamankan pemilik dan barang bukti miras oplosan. 

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan pada tanggal 22 Maret 2018. Sekira 19.00 Wib. di kios jamu yang menjual miras oplosan ini diduga telah beroperasi sekira tiga bulan lebih. Kemudian barang bukti yang berhasil disita berupa 1 galon besar ukuran 19 liter dan 45 sudah dalam kemasan kantong plastik ukuran 1 liter.

Diketahui penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu ber inisial AR, 33 Tahun, selanjutnya  dilakukan pembinaan dan dibuatkan pernyataan yang diketahui RT. RW dan lurah untuk Tidak menjual miras.23/3/2018.

( pemilik dan barang bukti sitaan miras oplosan )
Lebih lanjut Kapolsek Babelan mengatakan pada pelaksaan Ops miras ini akan terus menerus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, menurutnya seseorang apabila dalam keadaan mengkonsumsi miras dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas diwilayah.(*).kata. Kapolsek Babelan.

Humas Polsek Babelan ( Anwar ).
Lebih baru Lebih lama