Jajaran Polsek Babelan geruduk rumah kontrakan pengoplos Miras Oplosan

Dok Humas Babelan

BABELAN - Jajaran Kepolisian Sektor Babelan lagi- lagi menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan dan tempat penjualan Minuman Keras (Miras) oplosan yang berada di Kp. Babelan Rt. 03/ 09 Desa Babelan Kota  Kecamatan Babelan. Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu. Romli Khaerudin. SH. telah mengamankan pemilik dan barang bukti miras oplosan. 

Diketahui penjual miras oplosan bernama Andri Saputra, Padang.12 Februari 1988. alamat Kp. Kepuh Kelurahan Cabang Bungin Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Adapun barang bukti yang berhasil di sita 3 Botol ukuran besar Big cola, 30 paket plastik ukuran 1 liter, kemudian barang bukti dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melalukan perbuatannya kembali.

Sementara ditempat terpisah Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan pada sabtu tanggal 7 April 2018. Sekira Pukul 20. 00 Wib. di kontrakan yang dijadikan untuk tempat tinggal si penjual dan tempat mengedarkan miras oplosan. 

Lebih lanjut Kapolsek Babelan mengatakan pada pelaksaan Ops miras ini akan terus menerus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, karena menurutnya seseorang apabila dalam keadaan mengkonsumsi miras dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas diwilayah.

Ia Juga mengimbau kepada seluruh element warga masyarakat apabila mendengar dan mengetahui terkait adanya peredaran miras oplosan diwilayah. Di minta agar segera melaporkan ke Anggota Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Babelan untuk dilakukan tindakan.  (*).kata. Kapolsek Babelan.

Humas Polsek Babelan ( Anwar ).
Lebih baru Lebih lama