O.A alias TN pemuda Pengedar dan pengguna shabu, digelandang Unit Reskrim Polsek Babelan

BB Shabu berat bruto 0.20 gram
dok. Humas Babelan

BABELAN - Unit Reserse Polsek Babelan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di belakang TPU Kp. Babelan Rt. 13/ 03 Desa Babelan Kota Kabupaten Bekasi. 

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol. Suriyat. SH. mengatakan, penangkapan tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.

Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, kemudian pihaknya memerintahkan kepada anggota unit Reserse Polsek Babelan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu yang diketahui berinisial OA alias TIAN

"Dari informasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama setelah dilakukan pengembangan, seorang yang berinisial OA berikut barang bukti di duga Shabu yang di simpan dalam bungkus Rokok dan diletakan di dasboard sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Setelah cukup bukti, OA langsung diamankan oleh anggota yang melakukan pengembangan dan penangkapan, setelah itu pelaku dan barang bukti di gelandang ke Kantor Polsek Babelan. 

Lebih lanjut Kapolsek Babelan menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. " kita tidak akan pernah berhenti untuk melakukan Operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa" 

Atas perbuatannya, OA alias TIAN dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 Tahunn 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. 19/7/2018.

Humas Polsek Babelan ( Anwar ).
Lebih baru Lebih lama