( Foto saat pelaksanaan penggeledahan )
BABELAN - Jajaran Kepolisian Sektor Babelan lagi- lagi menggerebek sebuah kios yang dijadikan tempat pembuatan dan penjualan Miras Oplosan yang berada di Jln. Raya Kebalen- Babelan Kp. Kebalen Kelurahan Kebalen
Kecamatan Babelan. Dalam penggerebekan tersebut, Anggota gabungan piket Fungsi dipimpin Kanit Sabhara Polsek Babelan Iptu. Burhan Siahaan. SH. MM, telah berhasil mengamankan pemilik dan barang bukti miras oplosan.
Diketahui penjual miras oplosan bernama Sdr. Rahmat, Padang 26 Th. Dagang, Pariaman Kota Tengah - Padang Pariaman bersama Sdr. Novri, Padang 22 Th, Dagang. Pariaman Kota Tengah - Padang. Kemudian barang bukti yang diamankan pihak Polsek Babelan 115 ( seratus lima belas ) bungkus miras oplosan jenis Ginseng. 10 ( sepulu ) botol miras oplosan jenis Ginseng. 1 ( satu ) Galon Ukuran 17 L. kemudian barang bukti dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melalukan perbuatannya kembali.
Sementara ditempat terpisah Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan diwarung Jamu milik sdr. Rahmat dan sdr. Novri, pada Jum'at 14 September 2018, pukul 19.30 Wib S/D 20.00 Wib. Jl. Raya Kebalen No. 1 Kebalen Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan.
Lebih lanjut Kapolsek Babelan mengatakan pelaksaan Ops miras ini akan terus menerus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, karena menurutnya apabila seseorang yang mengkonsumsi miras dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat yang negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas diwilayah.
Di imbau kepada seluruh element warga masyarakat apabila mendengar dan mengetahui terkait adanya peredaran miras oplosan diwilayah. Di minta agar segera melaporkan ke Anggota Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Babelan untuk dilakukan tindakan. (*).kata. Kapolsek Babelan. 17/9/2018.
Humas Polsek Babelan ( Anwar ).