Dok. Humas Babelan
BABELAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, ( Polres Metro Bekasi ), berhasil ungkap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) di Kavling Bumi Bahagia, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, sekitar pukul 03.30, Kamis (4/10).
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH, membenarkan hal tersebut, menurutnya, pada saat anggota unit Reskrim Babelan dipimpin Brigadir Polisi RICHI S sedang melaksanakan observasi wilayah rutin, kemudian menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan satu orang yang di duga pelaku yang kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis sabu di temukan di dalam dompet.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Babelan guna penyelidikan lebih lanjut. "ujarnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial BSP alias Gedon, Jakarta, 03 Agustus 1998, berjenis kelamin laki-laki, seorang Pelajar/Mahasiswa, yang beralamat di Kampung Kelapa Rt 001/023, Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan. Dengan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening kecil di duga sabu. 8/10/2018.