Simpan ganja, pemuda bertato di gelandang Unit Reskrim Polsek Babelan

Dok Humas Babelan


BABELAN - Dryan Edi Prayitno als Liput, warga kampung keramat Rt. 01/06, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, karena didapati menyimpan, memiliki narkotika diduga ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol. Suriyat. SH. Membenarkan pada hari Kamis (11/10) sekira jam 23.30 Wib unit Reskrim Polsek Babelan telah melaksanakan giat ungkap tindak pidana memiliki, menyimpan narkotika diduga ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 THN 2009, dan berhasil menangkap Dryan Edi Prayitno als Liput, warga kampung kerabat Rt01/06, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi kelahiran Bekasi, 09 Agustus 1999, laki-laki, alamat kampung Keramat Rt 001/006 Desa Samudra Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

"Pada saat anggota unit Reskrim Babelan dipimpin Brigadir Polisi  RICHI. S sedang melaksanakan observasi wilayah, menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota mendatangi TKP selanjutnya mengamankan satu orang yang di duga pelaku yang kedapatan memiliki menyimpan narkotika jenis ganja ditemukan di dalam lemari di bawah lipatan celana jins di dalam kamar, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Babelan guna lidik sidik selanjutnya, "ujar. Kapolsek Babelan.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus kertas berisi diduga ganja, dua linting kertas berisi diduga ganja.

"Mengamankan pelaku dan barang bukti, lakukan tes urine pelaku, dan Lab BNN, "terangnya.(*).

Humas Polsek Babelan ( Anwar ).
Lebih baru Lebih lama