Cegah peredaran Miras, Anggota Jajaran Polsek Babelan amankan penjual dan miras dari berbagai jenis

Dok. Humas 

BABELAN - Jajaran Kepolisian Sektor Babelan, berhasil amankan Puluhan botol miras  (minuman keras), pada Kamis 22 November 2018, pukul 12.45 Wib, bertempat di Kp.Babelan RT 015/003 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, pada pelaksanaan ops miras yang digelar Polsek Babelan berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 76 botol miras dari berbagai merk.

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH, membenarkan adanya pelaksanaan ops miras tersebut yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Babelan Ipda Tarmuji bersama Anggota dan berhasil mengamankan barang bukti berupa miras dari berbagai merk, kemudian secara bersamaan barang bukti dan pemilik di amankan pihak Polsek Babelan untuk diminta keterangan lebih lanjut serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual atau mengedarkan miras.

Adapun identitas pemilik ber inisial BR, Bekasi, 20 April 1972, Islam, Wiraswasta, Kp.Babelan RT 015/003 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan BR dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual atau mengedarkan miras yang diketahui dan di tanda tangani Ket. RT dan RW lingkungan tempat tinggalnya."ucapnya.

Setiap hari kami lakukan pelaksanaan ops miras dengan cara melakukan penggeledahan di kios jamu maupun warung kelontong yang diduga menjual atau mengedarkan miras oplosan, bertujuan agar wilayah Babelan menjadi wilayah yang betul betul Zero atau bebas dari peredaran miras,  ia juga berharap upaya kepolisian tersebut dapat mencegah munculnya guantibmas dan korban jiwa akibat mengkonsumsi miras.(*).26/11/2018

Humas Polsek Babelan ( Anwar )
Lebih baru Lebih lama