Dok. Humas Babelan
BABELAN - Puluhan plastik ukuran 1 kg, minuman keras jenis oplosan berhasil di sita Jajaran Kepolisian Sektor Babelan. Pada Senin 12-11- 2018, Sekira 21.00 Wib. Babelan Rt 009/02 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan.
Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Suriyat. SH, mengatakan pihaknya tidak mau kecolongan tentang peredaran miras diwilayahnya, menurutnya apabila seseorang mengkonsumsi miras dari jenis apapun tentunya akan dapat memicu orang yang telah mengkonsumsinya lebih berani untuk melakukan sesuatu yang negatip yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas kamtibmas diwilayah. pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Babelan mengatakan pada pelaksanaan ops miras yang digelar jajaran Polsek Babelan berhasil mengamankan barang bukti miras oplosan siap edar yang dikemas dengan menggunakan kantong plastik ukuran 1 kg, sebanyak 73 bungkus. Kemudian untuk pemilik/ pengedar miras diketahui bernama Andika Rahmat, Bekasi, 01 Mei 1994, Islam, Mahasiswa, Babelan Rt. 009/02 Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan.
Setiap hari kami lakukan pelaksanaan ops miras dengan cara melakukan penggeledahan di kios jamu maupun warung kelontong yang diduga menjual atau mengedarkan miras oplosan, bertujuan agar wilayah Babelan menjadi wilayah yang betul betul Zero atau bebas dari peredaran miras, kemudian beliau juga mengatakan bahwa kefiatan ops miras ini sudah menjadi program kerja Polrestro Bekasi, bertujuan agar stabilitas kamtibmas dapat bertahan aman dan kondusif.
Ia berharap upaya kepolisian tersebut dapat mencegah munculnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan maupun pabrikan.(*).kata. Kapolsek Babelan.19/11/2018.