Unit Reskrim Polsek Babelan, berhasil bekuk pelaku pencurian sepeda motor di perum Griya Asri Bahagia ( Babelan )

Dok. Humas Babelan


BABELAN - ZK alias PETOT dan JS Bin Aput berhasil diamankan jajaran Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polsek Babelan, Bripka Anwar Fadillah SH, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada saat korban sedang berada didalam rumah tiba tiba mendengar suara sepeda motor miliknya, lalu korban keluar dan melihat seorang laki laki sedang diatas sepeda motornya dan berusaha membawa kabur.

"Korban MASRONI, warga Griya Asri Bahagia Blok J.9/18 RT 006/037 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sempat mengenali laki laki tersebut dan berusaha mengejar namun tidak berhasil, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babelan, karena identitas salah seorang pelaku diketahui oleh korban, kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku ZK alias Petot dirumahnya, berikut sepeda motor milik pelaku yang sebelumnya digunakan untuk mencuri sepeda motor korban, "ujarnya ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/12).

Atas pengakuan pelaku ZK bahwa saat melakukan pencurian bersama JS dan sepeda motor diambil oleh JS, kemudian dilakukan pencarian terhadap JS dan pelaku JS berhasil ditangkap di sebuah kontrakan berikut sepeda motor Yamaha Mio sporty warna Putih milik korban B-6275-FLK, selanjutnya kedua orang pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Babelan guna proses penyidikan.

"Sementara Tempat Kejadian Perkara berada di Perum Griya Asri Bahagia Blok J.9/18 RT. 006/037 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, dan waktu kejadian pada  Rabu, 5 Desember 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk mengambil sepeda motor sengaja dibuang pelaku, dan kunci T yang dibuang pelaku masih dalam proses pencarian, "ungkapnya.

Dari hasil pengembangan penyidikan kata dia, jajaran Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, kembali berhasil mengamankan RMF als Pendek, di Jalan Raya Blokang - Sukatani Bekasi, pada Kamis (6/12) sekitar pukul 08.30, dengan pemberatan curanmor.

"Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan laporan Polisi Nomor : LP/ 460-BB/ K/ XI/ 2018/ Restro Bks, tanggal 29 November 2018 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Atas informasi dari JS yang sudah terlebih dahulu tertangkap, "jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit sepeda motor merk Suzuki FU warna Hitam (disita dari pelaku diduga hasil curian), satu Buku BPKB, STNK dan Kunci Kontak asli sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih B-3828-FKO milik korban.

"Pelaku dengan sengaja mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkir diteras rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke TKP awal guna membenarkan peristiwa pencurian tersebut, dan setelah itu dibawa ke Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi guna proses penyelidikan lebih lanjut. " pungkasnya.

Humas Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama