Tolak People Power, karena menyimpang dan melanggar Koridor Hukum dan Regulasi yang berlaku

Dok Humas Babelan

BEKASI- Imbauan masyarakat untuk menahan diri, bahkan menolak ajakan kelompok tertentu untuk melakukan people power atau apa pun istilahnya menjelang pengumuman hasil Pemilu oleh KPU pada 22 Mei 2019. Disuarakan oleh beberapa elemen masyarakat, salah satu diantaranya adalah pemerintah kelurahan wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Muatan dan konten misi people power dan juga apapun sebutannya mempunyai arti tidak mengakui, serta upaya menduduki institusi-institusi kenegaraan penyelenggara pemilu dan Istana, melakukan revolusi atas kekuasaan yang sah, sebagai fakta semua itu sudah mengarah pada ancaman, dan penistaaan terhadap lembaga formal, "ujar H Zahroin Lurah Kelurahan Bahagia, Jum'at (17/5/2019).

Menurut dia, ajakan people power menjelang pengumuman hasil pemilu sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum serta regulasi yang berlaku.

"Ini sudah jelas menyimpang dan melanggar koridor hukum dan regulasi yang berlaku, baik pelanggaran terhadap KUHP, Undang-Undang ITE, maupun Undang-Undang Pemilu, yang hakikatnya sebagai perbuatan makar, "jelasnya.

Dirinya menyebutkan konten ajakan dan hasutan untuk melakukan people power saat ini sudah mengarah pada abuse of freedom expression dari sistem demokrasi di Indonesia. Ajakan people power itu mengarah pada tuduhan-tuduhan keras yang subjektif dan tidak konstruktif, kasar, dan fitnah penuh penistaan.

"Bahkan, ajakan itu sudah tegas mengandung materi yang actual malice (kejahatan yang sebenarnya). Oleh karena itu, people power semacam ini justru mencederai pilar-pilar kebebasan dan demokrasi dari negara hukum. Sebaiknya publik tidak terjebak oleh ajakan people power yang berpotensi melanggar norma dan koridor hukum, "ungkapnya.(**).

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama