Dok Humas Babelan
BABELAN - Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil menangkap seorang pria berinisial AKH (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (21/8/2019) lalu.
“Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsek Babelan. Jumat (23/8/2019).
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Babelan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Firdaus melakukan penyelidikan dan ternyata benar saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan didapati barang bukti Narkotika jenis ganja kering dan sabu,” sambungnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cerewet, belakang sekolah Santa Monika Duren Jaya. Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut diamankan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan sabu dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu.
Dok Humas Babelan
Selain sabu, diamankan juga 8 bungkus paket sedang ganja kering, 1 bungkus paket besar daun ganja kering, 3 bungkus plastik klep daun ganja kering, 1 bungkus plastik klep paket kecil berisi daun ganja kering dan 1 kaleng tanggo isi 1 bungkus plastik klep daun ganja kering.
“Jumlah daun ganja kurang lebih 1.724,20 gram dan jumlah sabu kurang lebih 8.14 Gram,” ujar Kompol Tata.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit timbangan elektrik, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1unit timbangan elektrik warna putih berikut mangkuk timbangan, 1 tas gendong warna, 1 buah kaleng biskuit khong guan ukuran besar yang berisikan 200 buah plastik klip ukuran kecil dan 24 buah plastik klep ukuran besar serta 1 unit Handphone.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut ke Polsek Babelan guna proses lidik dan sidik,” pungkas Kompol Tata.
Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).