Anggota Unit Lalu lintas Polsek Babelan. Bersama petugas Dishub Kabupaten Bekasi. Lakukan pemasangan rambu larangan untuk Truck dan Tronton pada jam sibuk

Dok Humas Babelan


BABELAN - Satuan Unit Lalu Lintas Polsek Babelan bersama dinas perhubungan Kabupaten Bekasi. memasang rambu lalu lintas dilarang melintas atau ber operasinya Truck dan Tronton pada pukul 05.00 Wib hingga 22.00 Wib. sebagai upaya menekan kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas. Rabu (2/10/2019). Pukul 10.30 Wib.

Rambu dilarang melintas pada jam yang tentukan itu dipasang beberapa lokasi di sepanjang jalan Raya Babelan Kecamatan Babelan. yang mana di sepanjang jalan tersebut sering terjadi kemacetan pada jam jam sibuk dan kecelakaan.

Dok Humas Babelan

Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Tata Irawan. SE. mengatakan, rambu lalu lintas ini merupakan peringatan dan larangan serta imbauan kepada pengemudi truck atau tronton agar tidak melintas pada jam yang ada didalam rambu tersebut. 

“Dengan adanya rambu lalu lintas, diharapkan dapat menimalisir kemacetan dan kecelakaan dan dapat menumbuhkan kesadaran pengguna jalan. Pasalnya, hanya kesadaran dari pengguna jalanlah yang dapat mewujudkan lalu lintas yang tertib.” ujarnya

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama