YF alias FAI pelaku pencurian kendaraan roda dua, berhasil di ciduk jajaran Polsek Babelan

Dok Humas Babelan

BABELAN - Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, ciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YF alias Fai umur 19 tahun, warga kampung Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, dan AG alias Andes umur 18 tahun, warga kampung Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, di Kavling Bumi Harapan Makmur Rt. 11/014, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Rabu (27/11/2019) kemarin. 

Iptu Anwar Firdaus Kanit Reskrim yang di dampingi Bripka Anwar Fadillah SH Kasi Humas Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi dalam rilisnya mengatakan, awal mula pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2019, sekira pukul 13.30 Wib, di Kavling Bumi Harapan Makmur RT11/014, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, korban bernama Heryadi kelahiran Labuhan Ratu Kampung, warga Bulak Perwira RT005/017, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, sedang berkunjung kerumah orang tua korban, dan memakirkan sepeda motornya di depan rumah tanpa mengunci stang motor.

Kemudian sekira jam 14.30 Wib pelaku melintas dilokasi dan melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, dan selanjutnya saksi Riyanto dan Muhammad Arif melihat pelaku sedang menyetut (mendorong sepeda motor dengan kaki) milik korban, kemudian korban bersama saksi mengejar pelaku tersebut, kemudian pelaku ditangkap dan sempat dihakimi massa selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Babelan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Modus operandi pelaku adalah mencari sepeda motor yang tidak terkunci stangnya, kemudian menyetut sepeda motor tersebut. Pelaku terjerat pasal 363 KUH Pidana dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun penjara, "ujarnya. Jumat (6/12/2019).

Sementara di tempat terpisah Kapolsek Babelan Kompol Ramses Sitinjak. SH. Mengatakan Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol B 4168 KGF warna merah putih, nomor rangka MJ1JM1111HK483174, dan nomor mesin JM11E1464918 milik korban, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol B 4428 TRA warna merah putih, nomor rangka MH1JM2117HK293210 nomor mesin JM21E1287732 milik pelaku. 

"Kedua orang pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, karena satu orang pelaku mengalami luka, kami larikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan, "ungkapnya. Kapolsek Babelan

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama