Edarkan shabu dan happy five, EK di bekuk Unit Reskrim Polsek Babelan

Dok Humas Babelan

BABELAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan kembali amankan terduga pelaku pengedar Narkotika berinisial EK alias Erwin bin Burdi warga jalan Besi G Sutrisno No 684, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, di Cluster Mahkota Blok A7 No 12, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. 

Sama halnya yang diutarakan Iptu Anwar Firdaus Kanit Reskrim yang didampingi Bripka H Anwar Fadillah SH Kasi Humas Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, menurutnya pada saat anggota Opsnal Bripka Jon sedang melakukan observasi wilayah bersama dua anggota lainnya, mendapatkan informasi dari warga bahwa sering terjadi stransaksi Narkotika di wilayah sekitar Cluster Mahkota.

Lebih lanjut ditempat terpisah Kapolsek Babelan Kompol. Ramses Sitinjak. SH. Memgatakan setelah mendapat informasi tersebut, Kemudian anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan dan didapati salah satu rumah di Cluster Mahkota tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika, kemudian anggota mendatangi rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah, dan didapati barang berupa satu buah tas pinggang warna biru berisikan satu bungkus plastik warna bening berisikan Narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis happy five sebanyak 120 butir tablet, yang diakui kepemilikan oleh palaku, kemudian untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babelan, "ujarnya. 

Pelaku kedapatan menyimpan barang berupa Narkotika dan psikotropika dirumah, dan rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada orang yang sudah dikenal yang ingin membeli darinya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus plastik bening ukuran kecil beisikan kristal warna putih dengan berat brutto kurang lebih 0,81 gram, 120 butir pil tablet warna orange dalam kemasan strip warna merah, satu buah tas pinggang warna biru merk hongxinhaw, satu unit handphone warna biru merk Vivo S1, tindakan yanh dilakukan membuat laporan penemuan, mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan uji lab Narkotika dan Psikotropika, dan Perkara proses penyidikan dan berkas ajukan ke PU, "ungkapnya. Kapolsek Babelan. (6/12/2019).

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama