Lima belas tahun konsumsi Ganja, laki- laki paruhbaya di cokok Unit Reskrim Polsek Babelan

Dok Humas Babelan

BABELAN - Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, ciduk pelaku berinisial AB umur 45 tahun warga jalan Haluan No 345 RT005/001, Kelurahan Rawabadak, Kecamatan Koja, Kodya Jakarta Utara, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, di jalan raya pasar modern, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/11/2019) kemarin, sekitar pukul 02.00 Wib.

Sementara Iptu Anwar Firdaus Kanit Reskrim yang didampingi Bripka H Anwar Fadillah SH Kasi Humas Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi mengaku telah berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial AB (45) dijalan raya pasar modern, desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya. Penangkapan tersebut berawal saat Bripka Jon Feriadi bersama dua anggota lainnya sedang melakukan observasi wilayah, dab mendapatkan informasi dari nasyarakat mengenai transaksi Narkotika disekitar pasar modern, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib, Bripka Jon Feriadi bersama dua orang anggota lainnya mendatangi sekitar pasar modern, dan melakukan pemantauan dan sekitar pukul 03.00 Wib melakukan pemeriksaa terhadap pelaku yang di curigai membawa Narkotika, selanjutnya didapati satu linting kertas putih berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja di dalam bungkusan selembar uang pecahan loma ribuan pada saku kantong celana bagian depan sebelah kanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Babelan guna penyidikan lebih lanjut. 

Ditempat terpisah Kepala Kepolisian Sektor Babelan Kompol Ramses Sitinjak. SH. Mengatakan Modus pelaku agar tindakannya tidak tercium, menyimpan barang Narkotika jenis Ganja dengan cara di simpan dan dilipat didalam uang kertas dan dimasukan ke dalam saku celana, dan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah lima tahun dan paling lama hingga 15 tahun, "terangnya.  

Diketahu, barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya satu linting kertas putih berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto kurang lebih 0,63 gram, satu buah handphone merk Xiomai Readmi warna hitam berikut sim card, satu lembar uang kertas pecahan lima ribu rupiah, satu buah celana jeans warna biru.(*).  Ucap. Kapolsek Babelan.

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama