Simpan sabu di kemeja, AW di bekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan

Dok Humas Babelan

BABELAN - AW, warga Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, lantaran kedapatan menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis Sabu, Sabtu (19/11/2019).

Seperti halnya yang diutarakan Kasi Humas Polsek Babelan Polres Metro Bekasi Bripka H Anwar Fadillah SH, menurutnya, Pada hari Sabtu (19/11/2019) sekira jam 16.30 wib di jalan raya Kota Harapan Indah, desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Bripka Jon Feriadi, Brigade Rich Surahman dan Brigadir Saidun Bahri mendapat tersangka AW membawa atau menguasi dan atau menyimpan satu
bungkus plastic bening yang berisikan Kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam baju kemeja kotak panjang berwama hitam putih merk Vans.

"Didalam baju kemeja yang dikenakan tersangka ada sobek dibagian dalam, dan membentuk kantong yang dikenakan oleh tersangka untuk menyimpan narkoba, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk penyidikan lebih lanjut, "ujarnya.

Pelaku diancam hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membelikan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dipidana dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit RP.1000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak RP.10.000.000.000.-(sepuluh miliar rupiah)" Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009."Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam memelihara, memiliki menguasai, atau menyediakan Narkoba dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda paling sedikit RP.800.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) hingga RP 3.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

"Barang Bukti satu bungkus plastic bening berisikan satu bungkus plastic
berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kemeja, "ungkapnya.

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama