Bersama petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Anggota Unit Reskrim Polsek Babelan, Musnahkan barang bukti Narkotika

Dok Humas Babelan

BABELAN - Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi bersama petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dan Psikotropika jenis happy five, dilaksanakan di halaman unit Reskrim Polsek Babelan, Selasa (7/1/2019).

Terpisah, Kapolsek Babelan Kompol Ramses Sitinjak. SH membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut, menurutnya, yang kita musnahkan adalah barang bukti hasil sitaan dari para pelaku yang saat ini sudah kita amankan di Polsek Babelan.

"Yang kita musnahkan Narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 1 kilo gram dan psikotropika jenis happy five sebanyak 117 butir, "ujarnya.

Diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Firdaus.SH Kasi Barang Bukti, dan Panit 1 unit Reskrim Aipda Basuki Rahman, dan tiga anggota Reskrim Polsek Babelan. Serta disaksikan juga oleh tersangka Aidil dan Erwin Kusuma alias Erwin.(*).

Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).
Lebih baru Lebih lama