![]() |
Pemusnahan barang bukti Narkoba |
Cikarang: Pemerintah Kabupaten Bekasi akan bersinergi dengan Polres Metro Bekasi dalam upaya memperbaiki Narkoba. Hal itu disampaikan Bupati Bekasi. Eka Supria Atmaja dalam pengajuan pemusnahan barang bukti Narkoba dan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi, yang bertempat di Halaman Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (3/3).
Menurut Bupati, pemusnahan narkoba ini adalah suatu upaya untuk membebaskan Kabupaten Bekasi dari narkoba, dan mendukung angka peredaran narkoba. Harus kita perangi karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama. Untuk itu mari kita sama sama kita lawan," katanya
Eka juga memberikan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi atas kinerjanya dalam memberantas narkoba. "Mudah-menantang ini menjadi momen bagi kita, Kabupaten Bekasi yang serius dalam rangka kejahatan narkoba, kita ingin masyarakat Kabupaten Bekasi anti narkoba," tuturnya.
Selain itu, Eka juga mengundang seluruh penggiat anti Narkoba dan juga seluruh keluarga yang ada di Kabupaten Bekasi untuk anak-anak serta lingkungan sekitar agar penyebaran Narkoba tidak meluas
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan bahwa tugas dalam pemberantasan narkotika bukan hanya tugas Kepolisian saja, tetapi juga tugas kita semua dalam peralihan generasi penerus bangsa dari masalah obat dan obat terlarang.
"Saya ucapkan terimakasih sebesar membalikkan seluruh masyarakat atas kerjasamanya dalam anggota Narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Hubungkan Hendra, dalam pemusnahan sejumlah barang bukti Narkoba ini, berdasarkan data-data kriminal yang diterima dan disetujui di Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran selama Bulan Januari 2020.
"Dari jumlah kasus sebanyak 74 kasus dengan jumlah kasus sebanyak 82 orang dengan perincian laki-laki sebanyak 81 orang, dan perempuan 1 orang dengan profesi Pelajar / Mahasiswa 2 orang, Wiraswasta 26 orang, Swasta 39 orang, Buruh 11 orang, dan juga 4 orang, "kata Hendra.
Lanjut Hendra, dalam bukti pembayaran barang ini merupakan kerja keras bersama dan komitmen bersama elemen anggota komunitas narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Jumlah barang bukti Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran Bulan Januari-Februari 2020 yaitu Narkotika jenis Ganja 508,57 gram+199.700 gram (199,7 kg ganja siap dimusnahkan), Shabu 55,42 gram, Miras/oplosan 329 botol jenis barang dan 86 plastik oplosan serta obat-obatan lainnya."