Dok Humas Babelan
BABELAN - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Drs. Idham Azis. M.si. melalui maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Jajaran Polsek Babelan ( Polres Metro Bekasi ). bertindak cepat melaksanakan perintah dengan memasang maklumat yang dicetak dalam baliho berukuran besar di 7 ( tujuh ) Desa dan 2 ( dua ) Kelurahan di wilayah Kecamatan Babelan.
Dalam maklumat Kapolri tersebut tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, maklumat Kapolri tersebut dibuat dengan pertimbangan karena begitu cepatnya penyebaran virus Corona di Indonesia dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tidak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Maklumat Kapolri kita pasang di 7 ( tujuh ) Desa dan 2 ( dua ) Kelurahan pada titik- titik strategis atau tempat umum yang berukuran besar, selain itu bahwa Jajaran Polsek Babelan juga sudah mengedarkan selebaran maklumat tersebut di seluruh wilayah Kecamatan Babelan, bertujuan agar maklumat Kapolri tersebut betul- betul sampai ke masyarakat dan dapat dipatuhi instruksi pemerintah, terkait penanganan wabah COVID 19,” ucap. Kapolsek Babelan Kompol. Ramses Sitinjak. SH.
Dok Humas Babelan
Lebih lanjut Kapolsek menyampaiakn Dalam Maklumat tersebut Kapolri memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. ditegaskan bahwa tidak perbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
“Mari bersama, dengan kesadaran untuk menaati instruksi pemerintah,” Tandasnya. Kapolsek Babelan. Senin. 23/3/2020.
Humas Polsek Babelan ( Anwar. SH ).