
Babelankotakita.com/Kabupaten Bekasi . Pihak kepolisian unit Reskrim polres Metro Bekasi dan jajaran nya berasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan di Kp. Selang ciu RT 005/13 Kel.wanasari kec.cibitung kabupaten Bekasi . Jumat (16/10/2020)
Tersangka di tangkap oleh Reskrim polres metro Bekasi dan jajaran Polsek Cikarang Barat di desa kebun danas kecamatan Pusakajaya kabupaten Subang .
Seorang pria pedagang soto ayam tega menghabisi teman dekat nya , karena sakit hati lantaran sering dihina dan sering di perlakukan kasar oleh korban .
Ap (24) pedagang soto menghabisi AS (38) Alm di dalam kontrakan kp.selang cau RT 005/13 kel.wanasari kec. Cibitung Kabupaten Bekasi . Senin (12/10/2020) pukul 01.00 dini hari . Korban pun di temukan oleh warga sekitar dikarenakan sudah bau busuk di dalam kontrakan pada hari Rabu (15/10) . Dan Para saksi pun melaporkan kepihak kepolisian Cikarang barat .
Dengan di temukan nya korban dengan ke adaan sudah meninggal dunia dan di duga korban pembunuhan pihak kepolisian Cikarang barat langsung olah TKP . Sekitar kurang dari 24 jam dengan ada nya kejadian tersebut pihak kepolisian mencari bukti bukti dan berasil menangkap pelaku .
Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Hendra Gunawan mengatakan ,"pelaku berasil kita amankan dan dari pengakuan pelaku dia sakit hati karena sering di perlakukan kasar dan di hina oleh korban , pelaku pun inggin berniat menguasai harta milik korban berupa sepeda motor Yamaha R15 dan Hendphone Nokia 6.1 plus ," kata Kapolres Kombes pol Hendra Gunawan . Saat press release di loby polres metro Bekasi , Kamis (16/10/2020)
" Pelaku AP teman dekat korban Sdr AS , berawal kejadian ," saat itu As (korban) dan Ap (pelaku) masuk kedalam kontrakan dan terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban , kemudian Ap (24) tidak terima dan marah kepada AS korban , lalu sdr AP mengambil sebuah tongkat T di pukulkan ke tubuh korban sebanyak 6 kali sampe korban pun tersungkur , tidak puas pelaku pun mengambil sebuah sebilah pisau di atas lemari dan menusukan sebanyak 2 kali ke tubuh korban hingga tewas , pelaku pun langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor Yamaha R15 no pol B 4547 FJJ dan HP Nokia 6.1 pluss milik korban , kemudian pelaku (AP) setelah menghabisi korban langsung melarikan diri ke daerah Berebes ," ucap nya .
Kini pelaku berasil kita amankan guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya , pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (2) kuh pidana ancaman hukuman penjara 12 tahun dan atau 338 Kuh pidana ancama hukuman penjara 15 Tahun," Tegas nya . (drt)