Unit Reskrim Polsek Tambun Berhasil Bekuk Komplotan Begal

Unit Reskrim Polsek Tambun Berasil Bekuk Komplotan Begal

Babelankotakita.com/Kabupaten Bekasi .Unit Reskrim Polsek Tambun Bekasi Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan temadap 3 (tiga) orang pelaku Dencurian dengan kekerasan. penangkapan dilakukan pada han' Jum'at tanggal 30 Oktober 2020 sekira jam 11.00 Wib di rumah kontrakan pelaku Sdr. 'M" yang beralamat di Kp. Selang Cau Kec. Clbitung Kab. Bekasl. 


Kapolsek Tambun AKP Gana Pratama mengatakan" Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 23.00 wib saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya yang beralamat Cibitung menggunakan sepeda motor tiba tiba korban disalip Ialu dihadang oleh 2 (dua) orang peiaku yang berboncengm menggunakan sepeda motor Sauia FU dan 2 (dua) orang pelaku Iainnya yang menggunakan sepeda motor Honda VARIO memepet korban dari sisi sebelah kanan, IaIu salah satu orang pelaku yang membonceng sepeda motor Honda Van'o langsung membaook punggung korban menggunakan senjata tajam lenis pedang sehingga koman Jatuh dari sepeda motor .ucap Kapolsek Tambun AKP Gana saat pers realise ,Selasa (3/11/2020)

" kemudian saat korban terjatuh pelaku yang membacok korban turun dan menghampiri korban sambil berkata “MANA SERAHIN DOMPET LU ATAU GUA BACOK LU" karena merasa takut korban Iari menuju pematang sawah dan melihat salah satu dari peldw mengambil sepeda motor milik korban ."jelas nya

Sambung Kapolsek , atas Iaporan tersebut anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Pangaribuan. SH melakukan observasi dan mendapat infonnasi tentang ciri ciri pelaku kemudian berdasar informasi tersebut 3 (tiga) orang pelaku tersebut berhasil diamankan di rumah kontrakan Sdr. M (DPO) yang beralamat di Kp. Selang Kec. Cibitung Kab. Bekasi kemudian saat dilakukan penggeledahan dida1am rumah kontxakan Sdr. M (DPO) ditemukan barang buktj berupa 5 (Ilma) bllah senjata tajam berhagai jenis yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku , Sambung nya .

TKP I WAKTU KEJADIAN 

Jalan Raya CBL Kp. Gabus Tengah Dusun 2 Rt 003/003 US. Sn'jaya Kec. Tambun Utara Kab. Bekale Kamis, 29 Oktober 2020 jam 23.00 Wib. 

BARANG BUKTI YANG DISITA 

a. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamah Mio S wama merah marun Nopol : 34455-FOL (milik korban) 

b. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario wama merah (milik pelaku) 

c. 1 (satu) unit sepeda motor metk Sania FU tanpa plat nomor ( milik pelaku) 

d. 5 (lima) bilah sajam berbagai jenis 


KORBAN 

s, 35 Tahun, lslam/Swasta, alamat: Cibitung Kab.Bekasl 

TERSANGKA 

1. (MFI), 21 Tahun, Tldd< ketja, Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasl. (Peran : Joki

2. (A63), 20 Tahun. Tidak kerja. Ds. Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. (Peran : Mengamb‘n sepeda motor korban) 3. (MNA), 17 Tahun 4 Bulan, PelajarDs. SumberJaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasl (Peran : Jokl) 

4. (M) (DPO), 30 Thn. Cin' ciri : Gemuk. tinggi 1167 cm, tattoo pada Iengan kanan, (Peran : Membacok korban) 

Kini pelaku di amankan di mapolsek tambun dan di kenakan pasal tentang , Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.,"tutup nya (drt)

Lebih baru Lebih lama