Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap kasus Curas Di dua TKP Bekasi Dan Depok

Babelankotakita// Jakarta . Jajaran anggota Resmob Polda metro jaya Berhasil  Menumpas kejahatan di tengah masyarakat di dua TKP sekaligus , hal itu terungkap dalam jumpa  konferensi pers bertempat di loby Ditreskrimum Pmj . Selasa (19/10/2021) pukul 13.15 wib 



Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda metro jaya (Pmj) AKBP Drs. Yusri Yunus di dampingi oleh KPL Ridwan R.Soplanit .S.i.k.,M.H sebagai Kabag Bin Opsnal dan AkP Dimitri Mahendra S.i.k .,M.si panit V serta Ipdatomi STRK panit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ , terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dan kekerasan di 2 (dua) tempat Bekasi dan di wilayah hukum polres Depok .


Kabid Humas Polda metro jaya AKBP .Yusri Yunus mengatakan, "  Hal ini kita berhasil ungkap perkara tindak kekerasan di dua TKP di antara nya di jalan raya kp tanah baru RT 0/09  desa pantai makmur kecamatan Tarumajaya pada hari Sabtu (8/5/2021) yang di lakukan oleh tersangka Ripadil  alias bule , M.Hisyam , Maman Sualiman , M.Alpin  Ahmad Mugi Qurtubi ,M.Aldi Alfarizi dan matsahi . Dari tangan pelkau berasil di aman kan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda beat nopol B 4659 TGW dan B 4621 KTC  dan Honda Vario dengan nopol B 4331 KGM , serta 2 buah Sajam berbentuk clurit yang di gunakan oleh para pelaku dalam menjalan kan aksi nya ,"ucap Yusri



Masih hal yang sama unit v subdit Tahbang Resmob Ditreskrimum PMJ juga berhasil mengungkap kasus Curas di wilkum Depok pada hari jumat (27/08/2021) di jalan Pramuka RT 007/004 Kel.mampang kec Pancoran mas kota Depok , pelaku di ketahui bernama Rw alias tilil dan AW  , Sedangkan berkah jagis lanov rafdilan masih DPO .


Ada pun barang bukti yang di amankan berupa 1 unit handphone merk Xiaomi redmi note 9 warna sunset red dan 2 buah clurit sebagai bukti alat tindak kejahatan .



Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 Tahun penjara ."tandas Humas PMJ AKBP Yusri Yunus


(Red)

Lebih baru Lebih lama