Babelankotakita// Kabupaten Bekasi . Unit Reskrim Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi telah melaksanakan kegiatan menghadiri sidang keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang , Jalan Kompleks Perkantoran Deltamas Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi. Jum'at (01/10/2021)
Dalam kegiatan turut hadir ,
1.*AKBP AMINULLAH, SH* (Kabid Bidkum Polda Metro Jaya)
2.*KOMPOL ENI DWI DJAJANTI, SH, MH* (Kanit I Bidkum Polda Metro Jaya)
3.*IPTU JHONRY SURYANTO ARITONANG, SH, MH* (Unit I Bidkum Polda Metro Jaya)
4.*BRIGADIR M. HARDIAN FADILA, SH* (Unit I Bidkum Polda Metro Jaya)
5.*BRIPTU FAUZI MAKHARIM, SH* (Unit I Bidkum Polda Metro Jaya)
6. *PEMBINA YULIANA BUDI SETIOWATI, SH* (Unit I Bidkum Polda Metro Jaya)
7. *AKP SUKARMAN, SH* (Kasubagkum Polres Metro Bekasi)
8. *IPTU GUNAWAN PANGARIBUAN, SH* (Kanit I Bagkum Polres Metro Bekasi)
9. *IPDA SAEFUDIN HUSNI, SH* (Unit I Bagkum Polres Metro Bekasi)
10.*IPDA HARYONO, SH* (Kanit Reskrim Polsek Tambelang)
11. *AIPDA SUPRIANTO, SH* (Katim I Reskrim Polsek Tambelang)
Unit Reskrim Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi, Kanit Reskrim Ipda Haryono, SH dengan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah, SH berikut tim dan Kepala Bagian Hukum Polres Metro Bekasi AKP SUKARMAN, SH , mengatakan " kegiatan mengahadiri sidang keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Gugatan Praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan Nomor : 08 / Pid.Pra / 2021 / PN. Ckr atas PEMOHON NURIMAH YANTI melalui kuasa hukumnya IRA YUSTIKA LESTARI, SH dkk dengan TERMOHON Polsek Tambelang.
Adapun kegiatan gugatan tersebut sudah berjalan sejak 6 (enam) hari lalu dan ini hari yang ke- 7 (tujuh) yang merupakan hari sidang keputusan gugatan tersebut. Dihari yang terakhir yang merupakan hari terakhir keputusan sidang gugatan dipimpin oleh Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam pembacaan keputusanya, hakim telah MENOLAK gugatan yang diajukan oleh PEMOHON setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama.
Sehingga dengan keputusan yang dimenangkan oleh TERMOHON (Polsek Tambelang), kegiatan proses Penyidikan perkara pidana yang diperkarakan PEMOHON melalui gugatan Praperadilan, yang dilakukan Polsek Tambelang tersebut dapat diteruskan hingga proses selanjutnya." Terang Kanit Reskrim Polsek Tambelang Ipda Haryono SH .
(Ms)