Babelankotakita//Jakarta . pada hari Senin tgl 18 Oktober 2021, sekitar pkl 13.00 WIB bertempat di lobi Ditresnarkoba PMJ telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh IRJEN POL Dr. Drs. H. MOHAMMAD FADIL IMRAN Kapolda Metro Jaya di dampingi oleh KBP Drs. YUSRI YUNUS Jab Kabidhumas Polda Metro Jaya dan KBP MUKTI JUHARSA S.I.K Jab Dir Resnarkoba, AKBP SUHERMANTO S.I.K,. MSi Jab Wadir Resnarkoba, AKBP FERY ABDULAH S.I.K Jab Kasubdit I Ditresnarkoba, AKBP ANDI ODDANG RIUH UTOMO S.I.K Jab Kasubbid III Ditresnarkoba serta KPL ROHMAN YONKY DILATHA S.I.K Jab Kasubid II Ditresnarkoba terkait tindak pidana kasus Narkoba, sebagai berikut .
Tim Ditresnarkoba PMJ telah melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku sindikat pengedar narkotika jenis Ganja Jaringan Aceh – Medan – Jakarta di 4 tkp yg berbeda dengan total Barang Bukti sebanyak 1,370 Ton, dri 4 tkp yg berbeda dpt diamannkan tsk sbnyak 12 otang a.n. Sdr. RH, Sdr. AF als M, Sdr. A alias B Sdr. IT, Sdr. MA alias A alias B alias P), Sdr. AK, Sdr. B, Sdr. IU, Sdr. MH, Sdr. R, Sdr. EE, Sdr. H alias sdngkan DPO : 6 Orang (O, AM, S, J/S, H dan Z).
Adapun barang bukti yang dapat disita dari 4 (empat) tkp yang berbeda diantara nya :
- 58 (lima puluh delapan) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 58,347 (lima puluh delapan koma tiga empat tujuh) Kilogram.
- 87 (delapan puluh tujuh) bungkus paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 112,944 (seratus dua belas koma sembilan empat empat) Kilogram.
- 13 Karung berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 599,592 (lima ratus sembilan puluh sembilan koma lima sembilan dua) kilogram.
- 7 karung berisi narkotika jenis ganja dengan berat 599,258 (lima ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima delapan) kilogram.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Ms)