Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Babelankotakita//Jakarta .  Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja yang melibatkan Public Figur a.n. Sdr. RIZKY NAZAR alias RIZKY bin Alm. NASAR , bertempat di loby Polres Metro Jakarta Selatan telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh KBP E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jab Kabidhumas PMJ didampingi olh KBP AZIS ANDRIANSYAH, SH, SIK., MHum Jab. Kapolres Metro Jaksel, AKBP ANTONIUS AGUS RAHMANTO, SIK, MSi jab Wakapolres Metro Jaksel , KOMPOL ACHMAD AKBAR, SIK, MSi jab Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel terkait tindak pidana kasus Narkoba . Rabu (15/12/2021) pukul 15.00 wib


Kabidhumas PMJ KBP E. Zulpan S.I.k .,M.Si mengatakan ," berawal Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 skr pkl 20.30 WIB Sdr. RIZKY NAZAR telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polrestro Jaksel didalam rumah yang berlamat di Jl. Munggang No. 7 Rt. 004 Rw. 001, Kel. Balekambang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum penyalahgunaan narkotika bentuk tanaman (ganja) bagi diri sendiri." Ucap Kabidhumas PMJ KBP E.Zulpan


Adapun barang bukti yg dpt disita 

-  1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja berat bruto 0,36 gram, sisa pakai

2) 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja (biji ganja), berat bruto 0,61 gram, sisa pakai.



Modus Operandi :

Pelaku membeli dari seseorang dengan nama panggilan IPANK (DPO) pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekitar jam 21.00 wib dipinggir jalan raya Jl. Jati Asih Raya, jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat, semula sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis ganja berat 4 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

baru sekali ini pernah memperoleh barang berupa narkotika jenis ganja dari seseorang dengan nama panggilan IPANK (DPO).


Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 (a) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika

ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Red)

Lebih baru Lebih lama