Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Berhasil Ringkus pelaku Begal

Babelankotakita.com // Kabupaten Bekasi . Dalam Hitungan Jam  unit  Reskrim Polsek Tarumajaya - Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap  pelaku begal di wilayah hukum Tarumajaya.

Dengan ada nya laporan korban dengan no LP/1.668/08-Sek. Tj/K/VII/2022/Resto.BKs tanggal 21 Juli 2022 , unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan ,hanya hitungan jam para pelaku berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Tarumajaya.

Berawal Korban melaporkan bahwa sepeda motornya dirampas dengan diancam oleh para pelaku dengan menggunakan senjata tajam saat membeli makan di jalan mutiara gading city depan ruko unicorn RT 002/003 desa setia asih kecamatan Tarumajaya. Kamis (21/7/2022) pukul 02.30 wib

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa ke 2 (dua) pelaku putra (26) dan M.Risky (28) berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Tarumajaya tidak butuh waktu lama dari kejadian kejadian tersebut.

"Kejadian pada pukul 02.30 Wib, Korban melapor pukul 08.00 Wib dan Polisi berhasil menangkap pelaku pada pukul 11.00 Wib, jadi kurang dari 12 jam pelaku berhasil kita amankan,"ucap Kapolres Kombes pol Gidion 

Kapolres juga mengatakan pelaku saat melakukan aksinya mengancam korban dengan Sajam dan berkata ," TURUN GAK LOE... TURUN GAK LOE " , dan setelah korban turun pelaku langsung mengambil sepeda motor korban .

Dan di ketahui Para pelaku ini berdomisili di Kota Bekasi, dan sudah melakukan aksi yang sama di Kota Bekasi .

"Dari para pelaku kita berhasil mengamankan 2 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Handpone, 1 buah buku BPKB dan 1 bilah sajam yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksinya," Terang Gidion 

Menurut keterangan salah satu pelaku PB mengatakan ," dirinya karena terhimpit ekonomi dan karena sudah menunggak uang kontrakan selama 3 bulan, para pelaku sudah melancarkan aksinya selama 5 kali dan baru 1 kali berhasil.

"Karena saya terhimpit ekonomi bang, sudah 3 bulan belum bayar kontrakan, saya sudah 5 kali melancarkan aksi dan batu satu kali berhasil," Ungkapnya.

Pelaku juga mengatakan bahwa saat menjual hasil curian nya melalui mulut ke mulut dengan kisaran harga 1,5 juta hingga 2,5 juta rupiah.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan pihak kepolisian dan Para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP jo Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


(drt)

Lebih baru Lebih lama