ADA APA DENGAN KADES DAN BPD DESA BABELAN KOTA


Warga masyarakat Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, menuding BPD Desa Babelan Kota tidak inisiatif dan proaktif dalam mencari informasi dan perkembangan proses hukum yang menjerat Kepala Desa (Kades) Babelan Kota, Saidih David, dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah yang saat ini sedang dalam penanganan penyidik Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya.

Hal tersebut ditegaskan perwakilan warga masyarakat Desa Babelan Kota, Nur Huda, yang didampingi warga masyarakat lain saat melakukan rapat audensi di Aula Kantor Kecamatan Babelan, Kamis (18/8/2022). 

Hadir dalam audensi tersebut Sekcam Babelan Beni Yusnandar, Ketua BPD Desa Babelan Kota Roni, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Babelan Edwin.

Nur Huda mengatakan, kegiatan audensi ini merupakan tindak lanjut aksi unjuk rasa warga masyarakat Desa Babelan Kota yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022, guna mengetahui langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kecamatan dan BPD. Dirinya pun melihat jika BPD belum melakukan langkah yang konkrit.

“Seharusnya BPD menanyakan proses hukum ini ke Polda. Jangan seakan-akan BPD ini atasannya Bupati. Ketua BPD bilang enggak mau offside, enggak mau offside. BPD ini kan dipilih oleh perwakilan masyarakat desa. Jadi atasan mereka ya masyarakat. Bupati hanya melegalkan mereka menjadi BPD. Jadi jangan seakan-akan menunggu perintah Bupati, nunggu Bupati,” tegasnya kepada para awak media.

Nur Huda juga menegaskan jika BPD memandang jika kasus tersebut merupakan kesalahan pribadi Kades. Padahal menurutnya kasus tersebut adalah kesalahan Kades. Karena tandatangan di Surat Keterangan Tidak Sengketa, Sporadik, atau PM1, kalau bukan Kades Babelan Kota tidak akan laku tandatangannya di BPN. 

Terkait pelayanan  publik sangat terganggu dalam pengurusan surat- surat administrasi seperti ; pembuatan surat akte jual beli,pembuatan surat tidak sengketa  serta pembuatan surat fakta waris ,yang seharusnya selesai dalam satu hari dengan  adanya kasus yang di alami kepala Desa tersebut maka sangat dirugikan secara materi  terutama dalam proses jual beli tanah saat ini. 

“Sejak Kades ditahan tanggal 7 Juli 2022 sampai sekarang tidak ada kejelasan dari BPD. Pemda kan menunggu apa maunya BPD. Pemda bekerja berdasarkan laporan dari bawah. Ini BPD parlemennya desa. Kami menunggu langkah konkrit dari BPD. Kalau tidak ada juga langkah konkrit dari BPD, berarti BPD ini bukan membela masyarakat tetapi Kades. Saya curiga mungkin akan ada mosi tidak percaya terhadap BPD,” tegasnya.

“Kami warga sudah tiga kali datang ke Polda, untuk mencari informasi tentang Kades. Polda hanya menunggu dari pihak pemerintah. Pelayanan kepada masyarakat juga terganggu. Masyarakat mau buat surat menyurat dan administrasi menjadi terganggu. Mungkin mereka laporan baik-baik saja. Jangan suka membohongi rakyat lah, nanti kualat sama rakyat,” ungkapnya.

Senada dengan Nur Huda, warga masyarakat Desa Babelan Kota yang lain, Marulloh, meminta agar BPD bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan Kepala Desa. Karena dirinya meminta agar BPD mempertanyakan perkembangan proses hukum kades tersebut kepada penyidik Polda,’’ malah BPD bersurat ke polres metro Bekasi  kan kasusnya di tangani Polda Metro Jaya.

Masyarakat saat Audiensi

“Jangan membawa individu. Kades adalah pejabat publik bukan perusahaan, pelayan masyarakat, sehingga jangan lagi menunggu dan menunggu. Kami juga meminta penjelasan mengenai pertemuan antara BPD dengan para tokoh masyarakat beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BPD Desa Babelan Kota, Roni, kembali beralasan jika BPD akan melakukan langkah dengan mengirimkan surat pemberhentian sementara kepada Pj Bupati, jika Kades Babelan Kota yang saat ini sudah ditahan selama kurang lebih 40 hari sudah berstatus terdakwa. Dan posisi Plt Kades otomatis akan dijabat oleh Sekdes.

“Saya mengapresiasi warga masyarakat yang telah peduli terhadap perkembangan Desa Babelan Kota. Kades diberhentikan sementara jika sudah berstatus terdakwa dan sampai berproses di pengadilan, itupun dengan dasar register dari pengadilan. Untuk perkembangan kasus hukum juga yang diberitahukan hanya keluarga. Saya enggak mau offside untuk meminta penjelasan ke Polda,” terangnya.

Sementara itu, Sekcam Kecamatan Babelan, Beni Yusnandar, mewakili Camat Babelan, kembali berdalih jika pihaknya belum menerima konfirmasi dari Polda Metro Jaya terkait status hukum Kades Babelan Kota. Dirinya pun mengaku jika Camat Babelan sempat berbincang dengan kepala DPMD, dan meminta agar masyarakat bersabar sambil menunggu kepastian dari Polda.dan meminta agar BPD berkirim surat ke Polda Metro Jaya menanyakan perkembangan kasus tersebut’’tegasnya.

Terpisah, Wakapolsek Babelan, AKP Suparto, mengakui jika BPD seharusnya pro aktif mempertanyakan perkembangan proses hukum Kades Babelan Kota. Karena pihak kecamatan juga akan bertanya kepada BPD, dan BPD bisa menjelaskan kepada warganya, sehingga tidak biasa kemana-mana.

“Kades saat ini masih di Polda. Kami meminta warga masyarakat agar menjaga kondusifitas. Dengan duduk bersama. Proses hukum sudah berjalan. Saya meminta untuk bersabar dan hargai proses hukum,” tandasnya. [Marulloh]

Lebih baru Lebih lama